Reklamasi Pantai Ancam Kelestarian Mangrove

Tugu - KKMKS. Reklamasi pantai dan perluasan lahan industri di sekitar pesisir Kota Semarang, dikhawatirkan akan mengancam kelestarian hutan mangrove di Kelurahan Karanganyar dan Tugurejo, Kecamatan Tugu. Perwakilan Komunitas Pecinta Lingkungan dan Penggiat Tanaman Mangrove, Prenjak, Eko Nugroho mengatakan, saat ini di sekitar pesisir Kecamatan Tugu banyak lahan yang dikuasai oleh swasta. Termasuk kawasan hutan mangrove di Kelurahan Karanganyar dan Tugurejo.

Pihaknya khawatir, pihak swasta ini akan mengubah kawasan konservasi ini menjadi kawasan industri. Maka untuk itu pihaknya berharap kepada Pemerintah Kota Semarang untuk mempertahankan kawasan hutan mangrove ini dengan mempertahankan kawasan konservasi. 

“Apalagi saat ini di sekitar kawasan hutan mangrove sudah dilakukan reklamasi secara besar-besaran. Khususnya di wilayah timur, Kelurahan Jerakah. Sedangkan di sebelah barat, Kelurahan Karanganyar ke Randugarut sudah banyak berdiri bangunan yang rencananya akan dibuat pabrik. Ini sangat mengkhawatirkan. Karena kawasan mangrove ini sudah dikepung reklamasi dan pertumbuhan kawasan industri,” tegasnya.

Ditambahkan, kawasan mangrove di Kelurahan Karanganyar dan Tugurejo memiliki luas kurang lebih 400-500 hektar. Usia mangrove rata-rata 25 tahun, dan berfungsi sebagai penahan abrasi.

Jika kawasan mangrove ini hilang, dikhawatirkan persoalan abrasi akan semakin parah dan merusak tambak produktif.

“Apalagi saat ini kerusakan pesisir Kota Semarang sudah sangat memprihatinkan. Ratusan hektar lahan rusak akibat abrasi,” tegasnya.

Menanggapi keluhan warga ini, Badan Legislasi Daerah (Banlegda) DPRD Kota Semarang melaksanakan tinjauan lapangan di wilayah hutan mangrove Kelurahan Karanganyar dan Tugurejo. Suharsono, Ketua Banleg DPRD mengatakan, tinjauan dilaksanakan untuk menindaklanjuti usulan zonasi Dinas Kelautan dan Perikanan guna menyelamatkan kawasan pesisir. Selain itu juga melihat titik garis pantai sebagai dasar zonasi.

“Menurut laporan masyarakat, wilayah ini sudah menjadi milik swasta dan rencana akan dijadikan kawasan industri dan pemukiman. Kami berharap ada wilayah konservasi guna penyelamatan wilayah pesisir, salah satunya di wilayah ini. Maka untuk itu, kami akan mengaturnya dalam pembuatan perda,” tegasnya. (Sumber).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar