Gugus Tugas

Semarang - KKMKS. Sesuai dengan SK Walikota Semarang Nomor 0504/446 tertanggal 22 Desember 2010 tentang Pembentukan KKMKS, maka KKMKS mempunyai peranan sebagai berikut:
a. menyusun strategi daerah pengelolaan ekosistem mangrove;
b. meningkatkan kepedulian, tanggung jawab, dan peran serta dalam pengelolaan ekosistem mangrove dan wilayah pesisir di daerah;
c. mensinergikan pengelolaan ekosistem mangrove di daerah;
d. mengkoordinasikan pengelolaan ekosistem mangrove di daerah; dan
e. memberikan rekomendasi pengelolaan mangrove di daerah.

KKMKS merupakan sinergitas antar semua pemangku kepentingan yang meliputi unsur pemerintahan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, swasta dan pemerhati mangrove. Susunan keanggotaan KKMKS terdiri atas : a. Tim Pembina; b. Tim Pelaksana; dan c. Sekretariat Kelompok Kerja Mangrove

Tugas Tim Pelaksana adalah sebagai berikut :
1. menyusun perencanaan kegiatan Kelompok Kerja Mangrove Kota Semarang;
2. memfasilitasi upaya penerapan kegiatan pengelolaan mangrove berdasarkan Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Kota Semaran
 3. menyediakan data dan informasi terkait pengelolaan mangrove di Kota Semarang;
4. menemu-kenali permasalahan dan memberikan alternatif pemecahan masalah dalam pengelolaan ekosistem mangrove dan lingkungan pesisir;
5. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kelompok Kerja Mangrove Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kelompok Kerja Mangrove Nasional; dan
6. melaporkan hasil kerja kepada Tim Pembina.

Tugas Sekretariat Kelompok Kerja Mangrove adalah sebagai berikut :
1. menyiapkan bahan dan/atau memfasilitasi penyusunan rencana program dan rencana kerja;
2. memfasilitasi pertemuan rutin, berkala, dan insidental Kota Semarang;
3. menghimpun bahan dan/atau memfasilitasi penyusunan rencana program dan rencana kerja;
4. memfasilitasi dan atau melaksanakan pengelolaan inventaris, perlengkapan dan administratsi keuangan;
5. menyelenggarakan sistem informasi dan jaringan komunikasi;
6. manghimpun data dan informasi, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan; dan
7. memfasilitasi, menghimpun dan menyiapkan pelaporan kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar